Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini

6 hours ago 2

Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat ke PT Wadou Creative Art Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KABUPATEN SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat ke PT Wadou Creative Art Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/4).

Fasilitas tersebut diberikan sebagai wujud dukungan Bea Cukai terhadap pertumbuhan industri berorientasi ekspor di wilayah tersebut.

PT Wadou Creative Art adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kerajinan lukisan berbingkai atau hiasan dinding, dengan tujuan ekspor ke pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.

Total nilai investasi yang ditanamkan perusahaan ini pada 2025 mencapai Rp 169,7 miliar.

Direktur PT Wadou Creative Art Indonesia, Yan Zizhong menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan dukungan yang diberikan oleh Bea Cukai.

“Kami sangat berterima kasih atas fasilitas dan kemudahan yang diberikan. Ini akan sangat membantu kami dalam memperluas pasar ekspor dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan Kawasan Berikat merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan industri berorientasi ekspor.

“Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat ini, diharapkan PT Wadou Creative Art Indonesia dapat mendorong peningkatan nilai devisa ekspor. Proyeksinya, pada tahun 2025 ekspor dapat mencapai Rp183,6 miliar dan meningkat signifikan menjadi Rp1,1 triliun pada tahun 2029,” ungkap Megah.

Bea Cukai memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat ke PT Wadou Creative Art Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|