jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun Kemendagri.
Wamendagri Ribka menjelaskan hal tersebut saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, Kamis (24/4).
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), serta pengawasan dana transfer dari pusat ke daerah.
“Kami menggunakan (pengawasan) berbasis sistem, yaitu SIPD yang dikontrol langsung memang dari pusat,” kata Wamendagri Ribka dalam keterangannya, Jumat (25/4).
Lebih lanjut Wamendagri Ribka menjelaskan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Adapun sumber pendapatan pemerintah daerah (Pemda) berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, serta sumber pendapatan lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sedangkan untuk pembiayaan mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.