Bea Cukai Bekasi Tinjau 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat

8 hours ago 2

Bea Cukai Bekasi Tinjau 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Bekasi secara rutin mengunjungi perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dan cukai melalui program Customs Visit Customer (CVC). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi secara rutin mengunjungi perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dan cukai melalui program Customs Visit Customer (CVC).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengenal proses bisnis pabrik dan sekaligus upaya untuk mengidentifikasikan jika ditemukan hambatan pada proses customs clearance.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi Undani mengungkapkan kali ini kegiatan CVC dilaksanakan kepada perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), seperti gudang berikat, kawasan berikat, dan pusat logistik berikat.

“Perusahaan yang menerima fasilitas sebagai tempat penimbunan berikat akan mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan atau keringanan pajak. Tujuannya untuk mendukung kegiatan usaha dan meningkatkan daya saing,” ujar Undani dalam keterangannya, Jumat (4/7).

Kunjungan pertama dilaksanakan Bea Cukai Bekasi ke PT NX Lemo Indonesia Logistik, salah satu perusahaan pusat logistik berikat (PLB) di Kota Bekasi pada Selasa (10/6).

Tujuannya untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan penerima fasilitas PLB guna mendorong kecepatan logistik, khususnya di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Presiden Direktur PT NX Lemo Indonesia Logistik Masahiro Aki menyampaikan apresiasi atas dukungan Bea Cukai selama ini dan menegaskan peran vital Bea dan Cukai dalam mendorong kecepatan rantai pasok barang impor dan ekspor via PLB.

Selanjutnya, kunjungan dilaksanakan ke Gudang Berikat IK Inabata Indonesia yang terletak di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/6).

Bea Cukai Bekasi meninjau 3 perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), seperti gudang berikat, kawasan berikat, dan pusat logistik berikat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|