jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 9 kilogram pada Rabu (2/7) malam sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Emir Maharto mengatakan pihaknya turut mengamankan dua orang tersangka.
"Kedua tersangka berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Emir, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas.
Sementara rekannya, RM ditangkap tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja total seberat 9 kilogram” ucapnya.
Emir menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Tim kemudian melakukan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku," katanya.