Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 1,91 Miliar Dimusnahkan, Ini Harapan Bea Cukai

1 day ago 3

Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Rp 1,91 Miliar Dimusnahkan, Ini Harapan Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banjarmasin bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025, Kamis (14/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total senilai Rp 1,9 miliar dimusnahkan.

Pemusnahan dilaksanakan Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) pada Kamis (14/8).

Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 1.127.316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.400 pieces Koolkap Gas Bags, serta 10 kotak teh.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono menyebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.919.179.582 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1.324.294.561.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya membakar rokok dan tembakau iris, menuang minuman beralkohol ilegal ke dalam drum dan saluran air, serta melindas barang dengan mesin berat, sehingga seluruh barang tidak dapat digunakan kembali.

Dwijo menegaskan penindakan barang kena cukai ilegal ini tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Dwijo.

Bea Cukai Banjarmasin bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|