jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma Indarung PT Semen Padang pada Kamis (31/7).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.014.308 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dari berbagai merek, seperti Luffman, OK Bold, H&D, New Humer, Smith dan Manchester.
Selanjutnya juga dimusnahkan sebanyak 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta barang hasil penindakan lainnya berupa 4 koli pakaian dan 214 buah kosmetik.
Diperkirakan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 22.115.001.740 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 14.647.950.223.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Suryana mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan periode tahun 2024 hingga 2025.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Penindakan tersebut kami laksanakan dengan bersinergi bersama berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, Angkasa Pura, hingga perusahaan jasa titipan (PJT)," ungkap Suryana dalam keterangannya, Senin (4/8).