Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

5 hours ago 1

Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) memeluk kerabat seusai menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/6/2026). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

jpnn.com, MATARAM - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) resmi menolak permohonan banding mantan anggota Polri, Rizka Sintiani, dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Putusan banding tersebut resmi menguatkan amar putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan informasi tersebut saat ditemui di Mataram pada Jumat.

"Karena menguatkan, yang bersangkutan di tingkat banding tetap dihukum 10 tahun penjara," kata Oka.

Terkait tindak lanjut putusan tersebut, Oka mengatakan Kejari Mataram belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung atau menerima putusan banding.

Sementara itu, penuntut umum sebelumnya juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lainnya, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, putusan banding terhadap keempat terdakwa tersebut belum dibacakan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Rizka dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota Polres Lombok Barat itu karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya, Brigadir Esco, meninggal dunia.

Pengadilan Tinggi NTB memperkuat putusan tingkat pertama dengan vonis tetap 10 tahun penjara bagi eks anggota Polri Rizka Sintiani di kasus pembunuhan suami.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|