Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini

8 hours ago 4

Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri mengaku siap menghadapi rencana eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang bakal menggugat status tersangka dalam sidang praperadilan. 

Hal demikian seperti disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media, Selasa (4/8).

Diketahui, Kortas Tipidkor Polri sempat menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Belakangan, Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penanganan kasus Febrie ke Kejagung setelah penetapan tersangka.

Yusuf mengatakan gugatan praperadilan menjadi hak pihak berperkara dan penyidik siap mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap Febrie.

”Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata dia, Selasa.

Namun, dia mengingatkan gugatan praperadilan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka jika merasa ada yang janggal dalam proses hukum.

”Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” kata Yusuf.

Kortas Tipidkor Polri menilai gugatan praperadilan menjadi hak pihak berperkara dan penyidik siap mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap Febrie.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|