Babak Baru Kasus Perusakan Gudang Ekspedisi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

4 hours ago 1

Babak Baru Kasus Perusakan Gudang Ekspedisi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelaku perusakan ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Kasus penganiayaan dan perusakan gudang ekspedisi yang ada di Jambi memasuki babak baru. Penyidik Polda Jambi sudah melakukan penetapan tersangka dan memeriksa para pelaku.

Ketiga pelaku yakni, P, M, dan HAS. Ketiganya menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/5) kemarin.

Kasus perusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan P ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.

Budiharjo dan P adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025.

Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni P, M, dan HAS. Selanjutnya 3 tersangka diperiksa kemarin, Kamis (15/5).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengaku akan menanyakan perkembangan perkara ke penyidik saat ditanya pemeriksaan tersangka.

"Ditanyakan ke Krimum dulu akan penanganan perkaranya," kata Kompol Amin Nasution saat dimintai tanggapan wartawan.

Penyidik Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus perusakan dan penganiayaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|