Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diserahkan ke BPA, Segera Dilelang

7 hours ago 2

Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diserahkan ke BPA, Segera Dilelang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Adapun aset Harvey Moeis, termasuk aset milik istrinya, Sandra Dewi diserahkan ke BPA untuk segera dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dilansir Antara, Senin (3/11).

Menurutnya, seusai diserahkan, aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dihitung nilainya oleh BPA.

Selanjutnya aset-aset terkait kasus dugaan korupsi timah tersebut akan dilelang.

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|