jpnn.com, JAKARTA - Artis sinetron berinisial MR ditangkap polisi. Dia dilaporkan atas kasus pemerasan.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan penangkapan terhadap MR.
"Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash," kata Pengky, Rabu.
Pengky menyebutkan pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban.
"Video hubungan sesama jenis," katanya.
Dia menambahkan pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan.
"Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut," kata Pengky.
Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di indekos yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.