jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak para orang tua di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya di bawah 16 tahun.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," kata Seskab Teddy dalam keterangannya dikutip, Kamis (12/3)
Menurut Teddy, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.
Ia menilai bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang muncul di internet, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.

7 hours ago
4



















.jpeg)

































