jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Agenda sidang yang diadakan secara daring itu berupa pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni beserta 5 terdakwa lainnya.
Dia dan 5 terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap para terdakwa.
Dakwaan tersebut mengungkap adanya dugaan kerja sama untuk mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan ekstasi, yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
JPU lantas mendakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," ungkap JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
JPU menjelaskan peran Ammar Zoni dalam dugaan kasus peredaran narkotika tersebut.

6 hours ago
3





















































