jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita) Alboin Butarbutar mengatakan permasalahan soal penugasan polri aktif seharusnya dimaknai dalam konteks penugasan yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas.
Hal tersebut diungkapkan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
"Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan," ungkap Alboin, Senin (17/11).
Menurut akademi yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu, permasalahan penugasan itu berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas, tapi lebih pada persoalan implementasi norma.
"Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri," terangnya.
Sebab, penugasan anggota polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi tanpa harus mundur atau pensiun dari polri karena penugasan bersifat limitatif.
"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian," imbuhnya.
Bahkan kata Alboin, berdasarkan Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3 months ago
22



















.jpeg)
































