Ahli Waris Toton Cs Desak Pembatalan HGB PT Metropolitan Kencana di Pondok Indah

1 hour ago 2

Ahli Waris Toton Cs Desak Pembatalan HGB PT Metropolitan Kencana di Pondok Indah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ahli Waris Toton CS, didampingi oleh belasan perwakilan Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB JAYA, kembali mendatangi Kementerian (ATR/BPN) pada Rabu (5/11/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Waris Toton CS, didampingi oleh belasan perwakilan Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB JAYA, kembali mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan dan ketegasan sikap Menteri ATR/BPN terkait status tanah seluas 9,74 hektare di kawasan Padang Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ahli waris menuntut dua hal utama: penegakan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN yang menguatkan hak mereka, serta pembatalan segera Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Metropolitan Kencana, yang mereka klaim cacat hukum.

Rombongan ahli waris diterima oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Hendra Gunawan, bersama Kepala Subdirektorat Bidang Perkara ATR/BPN, Rini.

Koordinator Ahli Waris Toton CS, Muhammad Djafar Sani Lewenussa (Jeffry), menjelaskan bahwa dasar kepemilikan tanah mereka sudah jelas diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.

Dari total lahan seluas sekitar 43,2 hektar milik Ahli Waris Toton CS, negara mengambil sebagian untuk kepentingan umum seluas 33,5 hektare.

Sedangkan yang dikembalikan kepada Ahli Waris Toton CS, yakni tanah seluas 9,74 hektare, secara sah ditetapkan sebagai milik ahli waris berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Muda Agraria pada 1961.

SK tahun 1961 tersebut secara eksplisit menyebutkan: “Memberikan penggantian (ganti rugi) kepada bekas pemegang hak tanah Eigendom Verponding Nomor 6431, sebagian dari tanah tersebut seluas 97.400 M² (sembilan puluh tujuh ribu empat ratus meter persegi) dengan status Hak Milik”. Hak ini ditegaskan kembali dengan terbitnya SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tahun 1999.

Ahli Waris Toton CS, didampingi oleh belasan perwakilan Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB JAYA, kembali mendatangi Kementerian (ATR/BPN) pada Rabu (5/11/2025).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|