jpnn.com, JAMBI - IC (35) dan RM (39) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kedua pria itu diamankan saat sedang bertransaksi sabu-sabu di lokasi wisata air Danau Sipin, Kota Jambi.
"Hasil penangkapan dari lokasi wisata itu polisi mengamankan dua pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti dari pelaku ada puluhan paket sabu-sabu yang berhasil disita anggota di lapangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, Selasa.
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi awalnya menerima informasi bahwa di daerah risata danau itu sering terjadi transaksi narkoba dan setelah diselidiki anggota di lapangan mengamankan dua pelaku terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan wisata tersebut.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari pelaku IC petugas menyita 28 paket sabu-sabu dengan berat 8,52 gram, sebuah plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok dan satu unit handphone sementara itu dari RM diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu unit handphone.
Ditambahkan Deddy, setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan danau itu petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki.
"Saat penggeledahan ditemukan 28 paket sabu di dalam lemari pakaian yang diakui milik IC, serta satu paket sabu di bawah kasur yang diakui milik RM," tambahnya.