jpnn.com - Polisi diminta tetap memproses hukum kasus Asep Setiawan alias Abah Setu yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan proses hukum perlu dilakukan secara konsisten untuk memberikan kepastian dan kesetaraan hukum meskipun Abah Setu telah menyampaikan permohonan maaf.
"Kepolisian harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga menghina atau melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Abdullah di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Abdullah menyebut penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk mencegah munculnya ujaran kebencian maupun penghinaan berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Dia juga mengingatkan kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan etika dan tanggung jawab.
"Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan gagasan justru berubah menjadi ruang untuk menghina, melecehkan, dan memecah persatuan," katanya.
Polres Metro Bekasi sebelumnya memfasilitasi klarifikasi dan mediasi terkait pernyataan Abah Setu yang beredar di media sosial dan menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak di Markas Polres Metro Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut melibatkan antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

2 hours ago
1















.jpeg)





































