jpnn.com - JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (24/5) tentang SK honorer lulus PPPK dan CPNS tak di tangan, BKN sebut CPNS dan PPPK tak ada bedanya, hingga menteri bilang begini. Simak selengkapnya!
1. BKN: Tidak Ada Perbedaan CPNS dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak ada perbedaan antara calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dikatakan, CPNS dan PPPK sama-sama bisa mengembangkan karier melalui peningkatan pendidikan.
"Tidak ada perbedaan CPNS dan PPPK karena undang-undang telah mengatur tidak ada perbedaan antara keduanya," kata Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto usai.pelantikan CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (23/5).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
BKN: Tidak Ada Perbedaan CPNS dan PPPK
2. Jika Presiden Setuju, Usia Pensiun PNS dan PPPK Terendah 59 Tahun