jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5469 calon PPPK tahap 1 di Provinsi Lampung belum juga dilantik sampai hari ini. Padahal, NIP PPPK sudah diusulkan sejak Maret 2025, lalu ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada April.
"Artinya, nasib kami digantung berbulan-bulan tanpa digaji pula. Sebab, pemda beralasan kami sudah lulus PPPK," kata Ketua Aliansi Merah Putih Lampung, Lili kepada JPNN, Selasa (8/7).
Dia mengungkapkan, hampir semua kabupaten kota di wilayah Provinsi Lampung sudah melantik PPPK, bahkan tidak sedikit yang sudah merasakan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Anehnya, Provinsi Lampung malah belum menerbitkan SK PPPK yang seharusnya diterbitkan paling lambat Mei 2025.
Jika alasan pemda masalah jumlah PPPK 2024 lebih banyak, Lili mengatakan sangat tidak masuk akal. Tahun lalu, jumlah PPPK di Provinsi Lampung sebanyak 5.365 orang.
PPPK 2023 dilantik pada 8 Mei 2024, hanya selang sebulan ketika NIP PPPK diterbitkan BKN.
"Tahun ini kami jumlahnya 5469, sehingga tidak jauh beda dengan tahun lalu. Namun, mengapa kami sampai sekarang belum dilantik juga," seru Lili.
Dia menegaskan, Pemprov Riau sudah melanggar SE Kepala BKN No. 2933 Tahun 2025. Atas pelanggaran tersebut, honorer menjadi korbannya.