18.215 Kegiatan Riset Nasional dan Pengembangan Dimulai, PTS Terbanyak

7 hours ago 1

18.215 Kegiatan Riset Nasional dan Pengembangan Dimulai, PTS Terbanyak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan. Foto Humas Kemdiktisaintek

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 18.215 kegiatan riset dan pengembangan yang didanai secara nasional mulai dimplementasikan.

Ini ditandai dengan Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Hiliriset Tahun Anggaran 2026 di Graha Diktisaintek, Senin (20/4).

Penandatanganan kontrak menjadi tahapan krusial yang memastikan program riset tidak berhenti di meja seleksi, melainkan berlanjut ke pelaksanaan yang terarah, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Demi menjamin transparansi, seluruh pengumuman penerima pendanaan dapat diakses oleh semua perguruan tinggi melalui akun masing-masing di platform BIMA dan Hiliriset milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Sementara itu, bagi pengusul yang belum berhasil, masukan dari para reviewer independen pun tersedia di platform yang sama, membuka ruang keterbukaan sekaligus peluang perbaikan untuk pengajuan berikutnya.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan saat membuka acara menegaskan penandatanganan kontrak ini merupakan titik awal bagi tanggung jawab besar dalam pelaksanaan riset nasional.

“Bapak-Ibu penerima kontrak pendanaan adalah duta institusi perguruan tinggi. Bapak-Ibu menjadi ujung tombak penyelesaian isu sosial yang beragam dan kompleks di Indonesia,” ujar Wamen Fauzan.

Sejak Januari hingga April 2026, pemerintah telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 1,7 triliun untuk mendukung 18.215 kegiatan riset dan pengembangan di perguruan tinggi.

Sebanyak 18.215 kegiatan riset nasional dan pengembangan dimulai, PTS dapat alokasi terbanyak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|