YLBHI Desak Bareskrim Segera Usut Kombes yang Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi

8 hours ago 5

YLBHI Desak Bareskrim Segera Usut Kombes yang Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri didorong untuk segera bertindak mengusut dugaan kasus penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar yang diduga dilakukan seorang komisaris besar polisi berinisial F.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/8).

“Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan mau levelnya Kaba (kepala badan, red), kalau memang dia ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses,” kata Isnur.

Menurut Isnur, Kepolisian harus berani memproses laporan tersebut.

Tidak hanya secara pidana, kepolisian juga harus memprosesnya secara kepegawaiannya.

Isnur menilai laporan tersebut merupakan tantangan, dan momentum untuk Kapolri membuktikan apakah sistem yang ada sudah cukup baik untuk mengoreksi jika internalnya bermasalah secara hukum. 

“Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” tegas Isnur.

Laporan terhadap F dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.

Bareskrim Polri didorong untuk segera bertindak mengusut dugaan kasus penipuan investasi pertambangan emas yang diduga melibatkan seorang kombes

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|