Yayasan RSI NTB Kembali Disorot, Muncul Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 %

5 hours ago 2

Yayasan RSI NTB Kembali Disorot, Muncul Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 %

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aksi demo di RSI NTB beberapa waktu lalu. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, MATARAM - Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat edaran resmi terkait pemotongan infak sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.

Kebijakan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai, yang mempertanyakan dasar, mekanisme, dan transparansi dari pemungutan tersebut.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan/karyawati Yayasan RSI NTB.

Isi pokok dari surat edaran menyatakan pada pokonya ialah pemotongan infak sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan dari yayasan.

Lalu, kewajiban bagi seluruh pimpinan dan bendahara instalasi untuk melaksanakan pemotongan tersebut setiap bulan, dana yang terkumpul disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB, dan LPBS wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan bantuan sosial setiap bulannya, yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan RSI NTB.

Surat tersebut menyebut bahwa keputusan merupakan hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.

Sementara itu, sebelumnya di lapangan muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli, yang sebelumnya juga menyuarakan tuntutan reformasi yayasan dan penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB.

Tuntutan tersebut muncul menyusul berbagai persoalan internal, termasuk dugaan tindakan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, serta keputusan strategis yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

Yayasan RSI NTB kembali mendapat sorotan setelah muncul surat edaran soal pungutan infaq.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|