jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Seperti ini wujudnya.
Kendaraan yang dilelang itu terdiri dari berbagai merek, mulai dari Porsche, Lamborghini, Ducati, hingga Kawasaki.
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Anang mengatakan lelang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Adapun batas akhir penawaran adalah pada hari yang sama pada pukul 14.30 WIB.
Dia menyebut syarat peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki tanda Pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada) dan KTP sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).
Selain itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.