jpnn.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengancam pengusaha di wilayahnya yang kedapatan menahan ijazah pekerja, menyusul adanya laporan sejumlah karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan karena tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Dia menegaskan bahwa Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," ujar Eri di Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Eri Cahyadi mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan.
Posko tersebut akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum dimana pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.
Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah.
Wali kota Surabaya itu bahkan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.