jateng.jpnn.com, SEMARANG - Nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mencuat dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.
Dalam dakwaan jaksa, Agustina disebut terlibat dalam pembicaraan dengan Nadiem Makarim terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada 2021.
Jaksa mengungkapkan adanya titipan sejumlah nama pengusaha yang disebut berasal dari Agustina dengan permintaan agar pengusaha-pengusaha tersebut dilibatkan dalam proyek pengadaan Chromebook.
Meski demikian, Agustina menepis tudingan menerima keuntungan dari perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan yang mencantumkan nama saya adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” kata Agustina saat ditemui di Rumah Sakit Daerah (RSD) KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang, Rabu (17/12).
Mantan anggota Komisi X DPR RI itu menyebut akan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan dan meyakini proses tersebut akan berlangsung secara objektif.
“Saya percaya ini adalah proses pemeriksaan hukum. Saya juga percaya teman-teman media akan menyampaikan pemberitaan yang tidak membuat masyarakat bingung,” ujarnya.
Dia menegaskan kembali tidak menerima keuntungan apa pun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

2 months ago
39


















































