jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan upaya pencegahan perkawinan anak harus terus ditingkatkan dengan langkah bersama.
Hal itu demi menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak yang lebih baik, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.
"Di negeri yang memiliki keragaman budaya ini, upaya untuk mencegah perkawinan anak harus terus ditingkatkan dengan dukungan semua pihak terkait," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5).
SaaChina, viral di media sosial pernikahan anak sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun dengan mempelai pria berusia 17 tahun, yang merupakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pernikahan kedua anak itu digelar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menjadi sorotan banyak pihak, setelah video pernikahan mereka tersebar di media sosial.
Data UNICEF pada 2023 menunjukkan saat ini terdapat 25,53 juta perempuan di Indonesia yang menikah pada usia di bawah 18 tahun.
Indonesia menduduki peringkat empat terbanyak dunia, dalam kasus perkawinan anak, setelah India, Bangladesh, dan China.
Menurut Lestari, upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara konsisten oleh semua pihak terkait.