jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Hanny Kristianto mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee yang belakangan menjadi sorotan publik.
Keputusan tersebut disampaikan Hanny dalam pernyataan yang dikutip dari kanal Reyben Entertainment di YouTube.
Hanny mengatakan pencabutan dilakukan karena sertifikat mualaf tersebut dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Sampai hari ini di KTP-nya (Richard Lee) masih beragama Katolik,” ujar Hanny, dikutip pada Minggu (3/5).
Dia juga menyebut tidak ingin dokumen tersebut digunakan dalam proses hukum yang berpotensi memicu konflik.
“Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang,” katanya.
Menurut Hanny, sertifikat mualaf memiliki fungsi administratif yang jelas di Indonesia, yakni untuk menikah, mengganti kolom KTP, dan mengurus surat kematian.
Dia juga menyinggung pernyataan Richard Lee dalam sebuah video yang dinilai bertentangan dengan pengakuan sebagai mualaf.

1 hour ago
2



















































