jpnn.com - Kuasa hukum keluarga Juwita (23), jurnalis yang dibunuh oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran menyebut tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan matang.
Hal itu tergambar dari rekonstruksi yang memperagakan 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Juwita.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto seusai rekonstruksi di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
"Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan," ujar Dedi.
Pantauan di lapangan, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran dengan menggelar 33 reka ulang adegan pembunuhan.
"Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban," tutur Dedi.
Menurut Dedi, hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Jumran secara rapi, karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
Dia menuturkan bahwa rekonstruksi menunjukkan ada jeda waktu dalam reka ulang adegan tersebut, dilakukan secara bertahap, dan berbeda dengan pembunuhan biasa, sehingga ini mengarah pada pembunuhan berencana.