jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pengembalian uang Rp 3,08 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
"Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 3,08 miliar dari tersangka inisial RM (Direktur PT AAN)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady di Makassar, Rabu (13/5/2026).
Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Tersangka merupakan salah satu Direktur PT AAN selaku rekanan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut dengan nilai proyek Rp 60 miliar.
Sebelumnya, tersangka juga menyetorkan uang sebesar Rp 1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026.
Total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari RM tersebut hingga saat ini berjumlah Rp 4,4 miliar.
Seluruh uang ini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.
Rachmat menegaskan, bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

8 hours ago
7





















































