Terdakwa HS Diduga Tidak Sadar Ketika Menabrak Karena Alami Epilepsi

18 hours ago 3

Terdakwa HS Diduga Tidak Sadar Ketika Menabrak Karena Alami Epilepsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum HS, Benny Wullur di Pengadilan Negeri Bandung. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan tragedi kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Bandung dengan nomor perkara 790/Pid.Sus/2025/PN.Bdg, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan pemeriksaan terdakwa, Rabu(22/10)z

Adapun saksi yang diperiksa yakni dokter keluarga dari terdakwa Herolina Susanto (HS).

"Faktanya HS telah menabrak korban dan dalam kesimpulan pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) dari dokter bahwa EKG memiliki probabilitas tinggi mengalami epilepsi,” kata dokter kepada awak media.

Dia mendiga jika pada saat terjadi kejadian tersebut HS tiba-tiba mengalami blackout atau dalam kondisi kehilangan kesadaran.

Dokter juga menyebut jika seorang tiba-tiba mengalami epilepsi itu tidak pernah tahu kapan bisa terjadi. Hasil laporan medis HS bisa menjadi acuan untuk majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya.

Sementara Benny Wullur selaku kuasa hukum HS menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita dari terdakwa bersama kekuarga untuk Kelurga korban yang ditinggalkan

"Saya atas nama HS dan keluarga meminta maaf terhadap korban yang meninggal dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang telah terjadi,” ujar Benny.

Benny berharap untuk majelis hakim yang mengadili pekara ini bisa mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya karena terdakwa juga diduga korban dari malfungsi mobilnya.

Terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Bandung, HS diduga tidak sadar saat menabrak korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|