jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi VII Beniyanto Tamoreka terbukti melanggar kode etik dan diberi sanksi teguran keras.
Legislator Fraksi Golkar itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan penganiayaan terhadap anggota DPRD Banggai dari Gerindra Lutfi Samaduri.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap teradu dalam hal ini Beniyanto.
"Teguran keras kepada teradu," kata dia setelah persidangan di MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Dek Gam mengatakan MKD DPR RI membuat rekomendasi agar Beniyanto tidak bisa maju sebagai calon legislator di Senayan untuk Dapil Sulawesi Tengah pada Pileg 2029.
"Merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," kata dia.
Diketahui, Beniyanto lolos ke DPR setelah berkontesasi pada Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah melalui Golkar.
Dek Gam menyatakan putusan yang dibuat MKD pada Senin ini setelah pihaknya menerima aduan pada 5 April 2025.