jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin terus memberantas peredaran rokok ilegal melalui dua penindakan di titik-titik strategis logistik di Kalimantan Selatan.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Banjarmasin mengamankan total 221 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 328.345.000.
Penindakan pertama dilaksanakan di kawasan Bandara Sjamsudin Noor, Banjarbaru pada 6 Maret 2026.
Dalam operasi gabungan bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara Sjamsudin Noor, petugas menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil penumpang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 1.420 bungkus atau setara 28.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Tiga hari berselang, yakni pada 9 Maret 2026, Bea Cukai Banjarmasin kembali melakukan penindakan melalui kegiatan bertajuk 'Grebek Sahur' di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sebuah dump truck yang melintas dan menemukan rokok ilegal yang disembunyikan di dalam muatan.
Dari penindakan ini, diamankan sebanyak 9.630 bungkus atau 192.600 batang rokok ilegal.

2 hours ago
3





















































