Sidang Pleidoi, Babay Farid Wazdi Tepis Dakwaan Jaksa soal Korupsi di Kasus Sritex

1 day ago 3

Sidang Pleidoi, Babay Farid Wazdi Tepis Dakwaan Jaksa soal Korupsi di Kasus Sritex

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Direksi Bank DKI Babay Farid Wazdi membantah tuduhan korupsi dalam pleodinya. Foto: supplied

jpnn.com - Terdakwa Babay Farid Wazdi membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditujukan terhadapnya melalui pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex yang digelar di Pengadilan Semarang, Selasa dan Rabu (28-29/4/2026).

Lewat pleidoi, Babay menegaskan bahwa selama 27 tahun berkarier di perbankan, dia tidak pernah korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi.

Menurut Babay, dirinya dalam posisi yang sama dengan jaksa dan hakim dalam pemberantasan korupsi. Dia telah mempraktikkan perilaku tidak koruptif tersebut saat menjadi direktur di Bank DKI dan Bank Sumut.

Babay menyebut tuduhan yang menyatakan dirinya menguntungkan pihak lain tidak berdasar. "Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri masuk penjara," ucapnya.

Selain itu, terdakwa juga membantah tuduhan terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan. Babay mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, saat kredit tersebut diproses.

Menurutnya, pertemuan pertama dengan pihak direksi PT Sritex justru terjadi di Lapas Semarang pada November 2025.

Terkait perubahan nilai kredit dari Rp 200 miliar menjadi Rp 150 miliar, Babay menyampaikan bahwa fakta persidangan telah mengungkapkan nilai Rp 150 miliar itu dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya.

Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, Babay menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait, serta dilakukan dalam batas kewenangan yang dimiliki direksi. Ia menyebut keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule.

Terdakwa Babay Farid Wazdi membantah dakwaan jaksa soal korupsi di kasus kredit PT Sritex dala sidang pleidoi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|