Setelah Tahan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa Gus Alex

5 hours ago 1

Setelah Tahan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa Gus Alex

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag 2023-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026), seusai menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah/bar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) pada hari ini, Selasa (17/3). Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tahun 2023-2024.

"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menyampaikan keyakinannya bahwa Gus Alex akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.

Penetapan Gus Alex sebagai tersangka merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK meningkatkan status dua dari tiga orang yang dicegah menjadi tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Menanggapi hal tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Kasus ini kembali menemui titik terang setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar, diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.

Upaya hukum Yaqut kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada 11 Maret 2026. KPK akhirnya menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK periksa Stafsus Menag Era Yaqut, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|