Serahkan Kesimpulan, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Terhadap Nadiem Cacat Hukum

5 days ago 7

Serahkan Kesimpulan, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Terhadap Nadiem Cacat Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak sah dan cacat hukum. 

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).

Perwakilan tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa tidak ada bukti permulaan sah yang dimiliki Kejagung dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dodi menjelaskan bukti permulaan dianggap sah jika menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” kata Dodi.

Padahal, lanjut Dodi, berdasarkan norma hukum positif yang termuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kewenangan mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). 

Dia juga menyebutkan dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik di hadapan mereka beberapa waktu lalu, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara.  "Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu," ujarnya.

Dodi juga menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi, dengan tujuan untuk mengaudit harga pengadaan. Hasilnya, BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

Tim kuasa hukum Nadiem kembali menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan cacat hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|