Selundupkan Hampir 2 Ton Sabu-Sabu, 3 ABK Sea Dragon Lolos dari Hukuman Mati

3 hours ago 2

Selundupkan Hampir 2 Ton Sabu-Sabu, 3 ABK Sea Dragon Lolos dari Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yakni (dari kiri) Richard Halomoan, Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir, pada sidang pembacaan vonis atas perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

jpnn.com, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir 2 ton.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan vonis pidana terhadap tiga ABK pada hari Senin, 9 Maret 2026, setelah tiga lainnya telah divonis pekan lalu.

Tiwik dalam amar putusannya menyatakan Richard Halomoan Tambunan, selaku chief officer kapal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim Tiwik di ruang sidang PN Batam, Senin.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir.

Majelis hakim menyatakan Hasiholan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam perkara penyelundupan sabu-sabu dengan berat hampir 2 ton.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|