jpnn.com, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir 2 ton.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan vonis pidana terhadap tiga ABK pada hari Senin, 9 Maret 2026, setelah tiga lainnya telah divonis pekan lalu.
Tiwik dalam amar putusannya menyatakan Richard Halomoan Tambunan, selaku chief officer kapal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.
Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim Tiwik di ruang sidang PN Batam, Senin.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir.
Majelis hakim menyatakan Hasiholan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam amar putusannya.

3 hours ago
2





















































