jpnn.com, TANJUNG PINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu-sabu) seberat 496 gram bruto pada Selasa (7/10).
Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25) di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengungkapkan penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri.
Saat dilakukan pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR yang tampak gelisah dan tidak kooperatif.
Petugas kemudian mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk memeriksa barang bawaan berupa satu ransel, tetapi tidak ditemukan barang mencurigakan di dalamnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika dilakukan pemeriksaan badan (body tapping) dan tersangka mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan.
Petugas kemudian membawa penumpang ke Ruang Pemeriksaan Mendalam untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam,” ungkap Joko dalam keterangannya, Jumat (17/10).