Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak

7 hours ago 5

Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan penghadangan aparat kepolisian oleh Satlap Tri Cakti (Satgas Timah) saat menggerebek gudang penyimpanan pasir timah diduga akan diselundupkan di Belitung.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai aksi dugaan penghadangan aparat kepolisian oleh kelompok yang mengatasnamakan Satlap Tri Cakti dalam penegakan hukum di wilayah Belitung ini merupakan fenomena yang berulang.

"Kalau di wilayah ada yang mengatasnamakan Satlap Tri Cakti menghalangi kepolisian dalam rangka penegakan hukum, itu satu fenomena berulang. Saat ini menguatnya militer mengintervensi wilayah penegakan hukum," kata Sugeng kepada wartawan Minggu (16/8/2026).

Sebenarnya, kata Sugeng, aparatur TNI muncul dalam proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian mulai marak ketika pembahasan perubahan RUU TNI.

Antara lain TNI membentuk satuan-satuan penindakan narkoba, menggerebek peredaran BBM ilegal, terlibat dalam pengamanan rumah tersangka mantan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dengan adanya tindakan tersebut, Sugeng menduga adanya pembiaran dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap anggotanya yang kerap menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

“Saya melihat ada satu pembiaran oleh Panglima TNI ketika aparaturnya masuk ke wilayah sipil,” ujarnya.

Selain itu, ia mendapat informasi bahwa prajurit TNI yang bergerak itu bukan atas perintah Panglima TNI atau satuan-satuan resmi, tetapi digunakan oleh mantan TNI yang berhubungan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan penghadangan aparat kepolisian oleh Satlap Tri Cakti (Satgas Timah)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|