jpnn.com, JAKARTA - Saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan sejumlah aset yang disita penyidik
Permintaan itu disampaikan Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deolipa menyebut bahwa seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya, di mana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” ujar Deolipa dalam keterangannya, Jumat (10/10).
Deolipa menegaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirim surat resmi kepada KPK untuk meminta pengembalian aset yang disita.
Dia menilai penyitaan aset pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara hukum merupakan tindakan tidak sesuai prosedur. Deolipa meminta pimpinan KPK segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk ke meja Sekretariat Pimpinan KPK.
“Kalau enggak, dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” ucapnya.
Deolipa bahkan menyinggung potensi adanya dugaan pelanggaran atau penggelapan aset di internal KPK apabila pengembalian tidak segera dilakukan.