Saksi Dicecar Soal Patok di Sidang Sengketa Lahan Tambang Nikel, Ini Pengakuannya

2 hours ago 1

Saksi Dicecar Soal Patok di Sidang Sengketa Lahan Tambang Nikel, Ini Pengakuannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak memberi keterangan kepada awak media usai sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Dalam persidangan tersebut, seorang aksi yang dihadirkan jaksa mengakui patok lahan dipasang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

Pengakuan itu disampaikan Lalu Maharendra, saksi dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara.

Ketika ditanya kuasa hukum PT WKM Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengenai kebenaran keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, saksi tersebut membenarkan.

“Benar, Pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” ujar saksi.

Hakim Ketua Sunoto juga mempertanyakan kepada saksi apakah PT Position memiliki izin untuk menggunakan jalan di wilayah IUP PT WKM.

Majelis hakim yang dipimpin Sunoto memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara yang membuat dua pegawai PT WKM menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, karena memasang portal di jalan di areal lahan perusahaan mereka sendiri.

Lalu Maharendra dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur dihadirkan jaksa di sidang sengketa lahan tambang nikel di PN Jakarta Pusat, ini pengakuannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|