jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FT di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Dwi Handono, dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Kami menangkap satu orang pria berinisial FT warga Kabupaten Lampung Selatan serta mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu," kata Kombes Dwi di Bandar Lampung, Senin (2/2/2026).
Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika lainnya seperti beberapa paket ganja dan pil ekstasi serta sabu-sabu yang sudah siap edar 23 paket dengan berat 1 ons.
"Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (30/1) pukul 14.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait rumah pelaku yang kerap didatangi orang tak dikenal," kata dia.
atas dasar laporan tersebut, Polda Lampung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku FT di rumahnya beserta barang bukti.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini guna mengetahui asal narkoba tersebut," kata dia.
Dia juga mengungkapkan bahwa untuk pelaku FT telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung dengan ancaman hukuman 20 tahun.

1 day ago
1




















































