jpnn.com, JAKARTA - Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menjadi tuan rumah pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H bagi Warga Binaan di wilayah DK Jakarta, Sabtu (21/3).
Kegiatan ini dilaksanakan seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri dan berlangsung khidmat sebagai wujud apresiasi negara atas perubahan perilaku positif Warga Binaan selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 6.673 Warga Binaan se-DKI Jakarta menerima remisi, dengan rincian 6.564 orang memperoleh Remisi Khusus I (RKI), serta 109 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II). K
husus di Lapas Narkotika Jakarta, sebanyak 1.595 Warga Binaan menerima remisi, terdiri dari 1.580 orang mendapatkan RK I dan 15 orang memperoleh RK II.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta, Heri Azhari, yang turut dihadiri jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan, pegawai serta para mitra kerja.
Dalam kesempatan tersebut, juga diberikan penghargaan kepada mitra kerja di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Remisi adalah hak Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," kata Azhari.

10 hours ago
4














.jpeg)






































