Resmi Kantongi Izin Produksi Rokok dari Bea Cukai, CV AGS Berkah Jaya Tancap Gas

17 hours ago 4

Resmi Kantongi Izin Produksi Rokok dari Bea Cukai, CV AGS Berkah Jaya Tancap Gas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

CV AGS Berkah Jaya, sebuah pabrik hasil tembakau di Malang, Jawa Timur resmi menerima NPPBKC dari Bea Cukai. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - CV AGS Berkah Jaya, sebuah pabrik hasil tembakau di Malang, Jawa Timur resmi menerima Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang di Kantor mereka, pada Kamis (29/01).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam pengajuan NPPBKC bagi pabrik hasil tembakau.

Perwakilan CV AGS Berkah Jaya, Fahmi Aziz menjelaskan alur produksi, sistem pengawasan, hingga kesiapan operasional pabrik yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebagai wujud komitmen perusahaan untuk menjalankan usaha secara legal dan patuh ketentuan.

Pemaparan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sesi evaluasi dan diskusi.

Tak berselang lama, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores bersama para kepala seksi dan subbagian, memberikan sejumlah masukan dan penajaman guna memastikan setiap tahapan proses bisnis telah sejalan dengan regulasi di bidang cukai.

"Kami menekankan pentingnya konsistensi kepatuhan dan pengendalian internal sejak awal operasional, agar kegiatan usaha dapat berjalan tertib dan berkelanjutan," kata Johan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan, CV AGS Berkah Jaya pun dinyatakan memenuhi persyaratan untuk penerbitan NPPBKC.

"Kami berharap pemenuhan ketentuan ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi landasan kuat bagi perusahaan dalam membangun usaha hasil tembakau yang bertanggung jawab, transparan dan taat aturan," tutup Johan. (*/jpnn)


CV AGS Berkah Jaya, sebuah pabrik hasil tembakau di Malang, Jawa Timur resmi menerima NPPBKC dari Bea Cukai.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|