jpnn.com - JAKARTA - PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi atas isu tidak benar yang muncul di beberapa media daring.
Ditegaskan, perusahaan selama ini tidak melakukan kegiatan operasional penambangan di kawasan hutan produksi.
"Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada di wilayah yang telah memiliki izin resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur PT AOC Aman Subagio, Selasa (21/10).
PT Abadi Ogan Cemerlang tidak melakukan kegiatan operasional penambangan pada kawasan hutan produksi. Seluruh kegiatan usaha dilaksanakan di wilayah yang sesuai dengan izin resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menyatakan, PT AOC telah mengantongi seluruh perizinan lingkungan yang sah, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/011/KPTS/XXXII/2019 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Batu Bara di Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji, serta Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 660/1202/KPTS/XXV.1/2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.
Untuk lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah kepada pemilik atau penggarap lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.
“Seluruh aktivitas kami dilakukan sesuai prosedur. Tidak benar jika disebut kegiatan penambangan PT AOC berada di wilayah tanpa dasar hukum atau di kawasan hutan produksi,” ujarnya.