Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH

1 day ago 9

Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan RUU TNI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI diketahui telah disahkan seperti yang beredar luas di masyarakat.

"Sudah (disahkan), sudah. Sebelum Lebaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada, Kamis (17/4).

Walaupun naskah UU tersebut sudah beredar di jejaring pesan singkat, tetapi belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) lalu.

Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.

Kedudukan instansi militer tertuang dalam Pasal 3 RUU TNI.

Ayat 2 berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan sertadukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|