jpnn.com - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Prinsip Direktif Kebijakan Negara
PPHN merupakan directive principles of state policy, yakni prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan norma-norma hukum positif dalam undang-undang.
Dalam teori Stufenbau der Rechtsordnung yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, norma hukum dibangun secara bertingkat dari yang paling abstrak hingga konkret.
Dalam kerangka ini, PPHN berfungsi sebagai intermediate norm, yaitu penghubung normatif antara fondasi ideologis negara dan pelaksanaan kebijakan operasional yang dibentuk melalui legislasi.
Gagasan di balik PPHN adalah refleksi mendalam tentang bagaimana sebuah negara seharusnya mengarahkan dirinya menuju cita-cita luhurnya. Ini bukan sekadar daftar program atau target, melainkan sebuah deklarasi filosofis tentang tujuan eksistensi negara dan kerangka teoritis untuk mewujudkannya.
Pada intinya, PPHN berasumsi bahwa keberadaan negara bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi untuk secara aktif memimpin masyarakat menuju suatu kondisi ideal yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, PPHN bukan sekadar dokumen perencanaan pembangunan biasa, melainkan platform ideologis dan konstitusional untuk memastikan arah pembangunan Indonesia senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, demokrasi permusyawaratan, kedaulatan rakyat serta penghormatan terhadap keberagaman dan keutuhan bangsa.
Setelah melalui serangkaian rapat intensif dan diskusi lintas perspektif, pada tanggal 21 Juli 2025, Tim Perumus Substansi PPHN MPR RI secara resmi berhasil merampungkan pembahasan atas 382 Daftar Inventarisasi Masalah substansi PPHN, meskipun masih menyisakan sejumlah catatan yang akan dirapikan oleh tim sekretariat MPR RI.