Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Sabu 5,28 Gram

1 week ago 10

Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Sabu 5,28 Gram

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan di Dusun III, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru,Selasa (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Terduga pengedar narkoba yang ditangkap itu ialah RDP (23), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, Minggu (26/10/2025). 

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,28 gram, tiga plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi. 

Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana dan tangan pelaku saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Dia menambahkan hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina.

“Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yurico. 

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Polres Muara Enim membekuk seorang pengedar narkoba. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu 5,28 gram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|