jpnn.com, PACITAN - Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menangkap dua tersangka maling motor asal Kabupaten Ponorogo seusai aksi kejar-kejaran secara tegang di jalur Pacitan–Lorok, Sabtu (12/4) sore.
“Penangkapan berlangsung seperti adegan film laga. Saat ini dua pelaku masih dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan di Pacitan, Minggu.
Kedua pelaku Rolandia Okta Pratama (21), warga Kecamatan Pulung, dan Agus Heryanto (43), warga Kecamatan Siman, saat ini telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Pacitan.
Aksi pencurian dilakukan saat korban bernama Devira tiba di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan.
Saat korban masuk ke dalam rumah memanggil orang tuanya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE yang masih dalam keadaan terparkir dengan kunci tertinggal.
Korban kemudian menyebarkan informasi kejadian tersebut melalui media sosial, meminta bantuan masyarakat untuk menghentikan kendaraan yang dicuri jika ditemukan.
Motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan, dengan dalih akan diservis dan diambil kemudian hari.
Warga yang mengetahui ciri-ciri kendaraan curian segera melapor ke Polsek Tulakan.