PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng

11 hours ago 2

PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada Ted Sioeng ditunda hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penundaan dilakukan hingga Senin (10/3) setelah Ted tidak dapat hadir dalam sidang hari ini karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan, satu hari menjelang pembacaan putusan hari ini, Ted mengeluh nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit.

"Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut," ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang 05 PN Jaksel, Rabu (5/3) sore.

Lebih jauh dikatakan Jaksa, sejatinya berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

"Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online," kata Pompy.

Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo, lantas melihat kondisi Ted melalui Zoom, yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang. Dari tayangan tersebut, Ted tampak meringkuk lemas di atas kasur, berselimut, dan kesulitan berkomunikasi.

Melihat kondisi itu, Hakim Fitrah berdiskusi dengan hakim lainnya sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin (10/3/2025).

Putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada Ted Sioeng ditunda hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|