PK Alex Denni Dikabulkan, Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan

9 hours ago 4

PK Alex Denni Dikabulkan, Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konferensi pers Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani (kiri) dan Mantan Deputi KemenPAN-RB, Alex Denni (kanan) di Jakarta, Jumat (16/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. 

Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan PK tersebut membatalkan putusan majelis hakim sebelumnya.

Selain itu, Majelis Hakim di Tingkat PK juga mengadili kembali perkara tersebut dengan putusan bebas. Artinya, Alex Denni dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan.

"Berdasarkan informasi di laman Mahkamah Agung, status perkara sudah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi," kata Julius dalam keterangannya kepada media massa di Jakarta, Jumat (16/5).

Menurutnya, dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Alex Denni oleh Mahkamah Agung membuktikan bahwa selama ini rekayasa hukum pada perkara Alex Denni nyata adanya. 

Hal ini ditandai banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam perkara Alex Denni, baik secara prosedural maupun substansial.

Secara prosedural, Julius mencontohkan kejanggalan terletak pada putusan dan relaas yang tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer.

MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang baik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|